Detikotomotif.com–Tips Over Kredit Mobil-Kelebihan bayar mobil sering terjadi ketika pemilik mobil mengalami masalah keuangan, sehingga mereka memberikan mobilnya kepada pihak lain dan melanjutkan proses cicilan. Oleh karena itu kendaraan tersebut dimiliki oleh orang lain. Kalau soal bayar lebih untuk mobil, sebenarnya aman asalkan tahu cara melakukannya dengan aman agar tidak tertipu. Manajemen dokumen yang tepat juga penting.
Kelebihan pembayaran biasanya terjadi pada pemilik mobil yang mengalihkan kepemilikan kredit mobilnya kepada pihak kedua dan tidak mampu melunasi cicilan mobilnya sampai lunas.
Pihak pertama biasanya menerima hadiah tertentu. Kompensasi ini dapat diterima dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti DP (uang muka) yang diterbitkan dan cicilan yang dibayarkan sebelumnya. Sedangkan pihak kedua membayar sisa cicilan. Intinya, pihak ini menggantikan sisa credit dari pihak pertama dalam proses over credit.
Dengan demikian, pihak pertama di luar kredit tidak lagi berkewajiban membayar cicilan mobil karena pihak kedua telah mengambil alih sebagai pembeli. Pihak pertama ini juga tidak masuk daftar hitam. Oleh Bank Indonesia (BI).
Tips Over Kredit Mobil
Karena over-credit melibatkan transfer pembayaran, kesepakatan antara kedua pihak yang terlibat harus formal dan jelas. Jika Carmudian adalah pihak kedua atau pembeli, proses mencari kredit untuk kendaraan cukup rumit. Jangan pernah tergiur dengan mobil kredit yang terlalu mahal. Murah agar tidak merugi nantinya.
Tentunya Anda harus berhati-hati saat membeli mobil bekas atau baru secara over kredit. Nah simak informasi selengkapnya disini. Di bawah ini adalah 10 Tips Over Kredit Mobil yang Benar dan Aman
1.Hubungi pihak leasing
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi perusahaan leasing. Katakanlah Anda ingin menjual mobil Anda. Pihak leasing nantinya akan menginformasikan syarat-syarat kontrak kepada Anda. Ingat! Jangan berdagang secara kredit atau melakukan transaksi kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena melanggar kontrak kredit dengan perusahaan leasing dan terjerat hukum.
2.Pahami syarat-syarat dan ketentuan dari leasing
Leasing umumnya memiliki syarat dan ketentuan sendiri di mana mereka “menjual”. Istilah jual berarti Anda hanya ingin menjual dan tidak ingin membeli kembali atau tukar tambah Umumnya, klausul leasing yang memungkinkan untuk jual putus adalah Anda melakukan cicilan minimal 6 bulan. Selain itu, tanyakan sisa cicilan atau angsuran kepada Pihak leasing. Pastikan juga Anda bisa melakukan pembayaran dengan cepat agar mobil bisa langsung dijual. Umumnya, pihak leasing akan memberikan denda atau surcharge jika ingin melunasi cicilan lebih cepat.
3.Pastikan pihak pertama tak punya masalah
Tips selanjutnya adalah pastikan pihak pertama atau penjual mobil baik-baik saja dengan kredit mobil tersebut. Jika ada, penjual ini harus menyelesaikan masalah terlebih dahulu. Jika ada cicilan yang tertunggak, maka pihak kedua harus meminta terlebih dahulu kepada pihak pertama untuk membayar cicilan tersebut. Seperti biaya keterlambatan pembayaran cicilan, pihak kedua juga harus mencari denda dari pihak pertama.
4.Hitung sendiri over kredit
Sebelum Anda melakukan over kredit mobil Anda, ada baiknya Anda melakukan perhitungan over kredit sendiri. Hal itu bisa dilakukan jika harga yang ditawarkan penjual untuk membeli mobil secara kredit belum diketahui. Harga yang dikutip cukup rendah, tetapi saya mendorong Anda untuk melakukan review. Sebagai penjual, jangan menetapkan harga terlalu tinggi. Tinggi agar tidak merugikan pembeli. Pembeli ini juga bisa menawar harga mobilnya jika mobilnya terlalu mahal berdasarkan perhitungannya.
5.Pihak kedua membayar kompensasi
Dalam proses ini, pihak ke-1 nantinya akan menerima dari pihak ke-2 sejumlah uang sebagai kompensasi DP atau uang muka yang dibayarkan, beserta jumlah yang sepadan dengan jumlah cicilan atau kredit yang telah dibayarkan selama ini. Cicilan atau kredit yang tersisa kemudian dibayar oleh pihak kedua.
6.Transparansi dan lakukan perjanjian kontrak
Over kredit dari pihak pertama dapat dilakukan setelah cicilan enam bulan telah dilakukan. Jika Anda memiliki hutang buruk sebelumnya, Anda perlu memastikan bahwa pihak pertama telah melunasinya sebelum mengambil kredit. Jika Anda adalah pihak pertama yang menjual kendaraan bekas, pastikan pihak leasing atau pihak kedua melunasinya karena Anda tidak mampu melanjutkan cicilan.
Sebelum mengatur berbagai surat, intinya adalah memberi tahu mereka terlebih dahulu. Jangan lupa untuk menandatangani perjanjian agar semua pihak tidak dirugikan di kemudian hari. Biasanya pihak leasing sudah paham seperti apa proses over kredit kendaraan bekas.
7.Over kredit Diketahui kreditur
Jika Anda over credit mobil, Anda harus selalu memastikan ada pihak leasing atau bank yang terlibat. Hal ini dimaksudkan agar overcrediting menjadi resmi dan jelas. Disamping itu, lembaga keuangan bisa menganalisa calon konsumen atau pembeli. Bila dianggap tidak pantas secara finansial,lembaga akan menolaknya untuk mencegah credit mobil yang buruk.
8.Memahami Tentang aturan over kredit
Tips lain yang tak kalah penting adalah memahami aturan mengenai kelebihan bayar mobil. Pemberian kredit tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegagalan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi berat bagi para pihak.
Sebagai calon pembeli mobil over kredit, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini meliputi:
• Kartu tanda penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Salinan asli slip gaji atau surat keterangan kerja
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Giro atau tabungan selama 3 bulan terakhir
• terakhir, Rekening listrik atau PBB dan rekening telepon
10.Cek kelengkapan surat mobil dan performa mesin
Tips terbaik dalam oev adalah dengan melakukan berbagai pemeriksaan mesin terlebih dahulu. Bahkan jika Anda telah melampaui kredit Anda dari penjual yang Anda anggap dapat dipercaya, masih merupakan ide bagus untuk berhati-hati.
Akhir Kata
Berikut 10 Tips Over Kredit Mobil yang Benar dan Aman ini Bisa Jadi Referensi . Semoga ulasan singkat artikel ini dapat membantu anda . Terimakasih dan selamat membaca artikel terbaik lainnya seputar dunia otomotif hanya di Detikotomotif.com